Bank Indonesia Buka Penukaran Uang Baru 2022 di Malang, Ini Tanggal dan Lokasinya

Uang Rupiah kertas terbaru tahun emisi 2022. Foto: Bank Indonesia

 

Bank Indonesia (BI) baru saja meluncurkan uang baru yang diberi nama uang emisi 2022. Uang baru tersebut diluncurkan dalam bentuk pecahan, mulai dari Rp 1.000 sampai Rp 100 ribu.

Kantor BI Malang membuka penukaran uang baru ini kepada masyarakat. Mekanismenya pun dibagi dalam beberapa titik, mulai dari penukaran uang di perbankan, di kantor BI Malang hingga melalui kas keliling BI Malang.

Kepala Kantor Perwakilan BI Malang, Samsun Hadi mengatakan, mulai 19 Agustus 2022 ini penukaran uang baru telah dilakukan di BI Malang. Sedangkan, untuk layanan penukaran uang baru di Kantor BI Malang dimulai pada Senin, 22 Agustus 2022 mendatang.

\”Mekanismenya nanti, penukaran uang baru bisa dilakukan melalui sistem paket. Per paket maksimal Rp 1 juta. Paling rendah Rp 200 ribu,\” ucapnya dikutip dari SURYA.co.id, Jumat (19/8/2022).

Samsun mengatakan, untuk penukaran uang baru melalui kas keliling BI ini dimulai di Pasar Sukun pada 19 dan 29 Agustus 2022. Kemudian di Pasar Oro-Oro Dowo pada 22 Agustus 2022 dan di Pasar Sawojajar pada 26 Agustus 2022.

\”Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id,\” ujarnya.

Dia menjelaskan, pengeluaran uang baru 2022 ini merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang. Hal ini sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat di tahun ini dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

Adapun pengeluaran uang baru ini tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Seluruh uang rupiah kertas atau pun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI.

Pemberlakuan ini diterapkan, sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia. \”Uang yang lama, yang diterbitkan pada 2016 masih tetap berlaku di masyarakat. Sepanjang belum ada aturan untuk pencabut uang yang lama,\” tandasnya.

Sumber: Surya.co.id

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *