JEMBER – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III menyerahkan seorang tersangka berinisial IHD beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Jember. Penyerahan tahap II atau P-22 tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jember pada 1 Oktober 2026. Kegiatan tersebut turut didampingi Koordinator Pengawas (Korwas) Kepolisian Daerah Jawa Timur. Selanjutnya, perkara tindak pidana perpajakan tersebut akan ditangani oleh Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Jember.
Tersangka IHD diduga melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i dan huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam kasus tersebut, IHD diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Selain itu, tersangka juga diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap.
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara mencapai Rp1.909.534.788 atau hampir Rp2 miliar.
Penanganan Berlangsung Sejak 2025
Proses penyelidikan terhadap perkara tersebut telah berlangsung sejak 2025. Dalam penanganannya, PPNS Kanwil DJP Jatim III menemukan barang bukti serta indikasi kuat adanya tindak pidana di bidang perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan tetap mengedepankan asas ultimum remedium, yakni penggunaan hukum pidana sebagai upaya terakhir. Pendekatan tersebut dilakukan dengan mengutamakan pemulihan kerugian penerimaan negara.
Sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan, Wajib Pajak telah diberikan kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagai salah satu upaya pemulihan kerugian negara.
Namun hingga proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan, Wajib Pajak belum melakukan pelunasan atas kerugian negara tersebut.
DJP Ingatkan Wajib Pajak untuk Patuh
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jatim III, Teguh Iman Wirotomo, menegaskan komitmen institusinya dalam menghimpun penerimaan pajak negara.
Menurut Teguh, langkah penegakan hukum tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi Wajib Pajak lainnya agar senantiasa mematuhi ketentuan perpajakan dan menghindari praktik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan Wajib Pajak dalam menghitung, menyetor, serta melaporkan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan transparan. Kepatuhan tersebut dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun sistem perpajakan yang kuat, berintegritas, dan berkelanjutan.
Kanwil DJP Jatim III turut mengingatkan Wajib Pajak agar selalu menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Seiring implementasi Sistem Coretax, pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak, khususnya terkait penggunaan Faktur Pajak, disebut akan semakin mudah, akurat, dan terintegrasi.
