Malang, 10 September 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II (P-22) dalam perkara tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur III bersama Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Kamis, 10 September 2026. Tersangka berinisial IEC, yang diketahui menjabat sebagai Manajer Akuntansi PT MCM Probolinggo, diduga melakukan penggelapan pajak melalui penerbitan faktur pajak fiktif.
Praktik tersebut diduga berlangsung pada periode Januari 2018 hingga Desember 2021. IEC diduga menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan.
Dari penerbitan faktur pajak fiktif tersebut, IEC diduga menerima aliran dana berupa fee ke rekening pribadinya. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian pada pendapatan negara mencapai Rp1.165.058.222.
Atas dugaan perbuatannya, IEC dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf b atau Pasal 39A huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Kasus Penggelapan PPN di Jember
Selain perkara IEC, PPNS Kanwil DJP Jawa Timur III juga telah menyerahkan berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau P-21 kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh tersangka berinisial IHD melalui CV PB yang beralamat di Kabupaten Jember.
IHD diduga tidak menyetorkan PPN yang sebelumnya telah dipungut. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.909.534.788.
Tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP.

DJP Ingatkan Wajib Pajak Penuhi Kewajiban
Kanwil DJP Jawa Timur III menegaskan bahwa penegakan hukum perpajakan merupakan langkah terakhir dalam upaya mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Dalam prosesnya, DJP tetap mengedepankan asas ultimum remedium, dengan mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara sebelum penerapan sanksi pidana.
DJP juga mengimbau seluruh Wajib Pajak agar menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar, termasuk menyetorkan pajak yang telah dipotong maupun dipungut kepada negara.
Bagi Wajib Pajak yang telah mengkreditkan faktur pajak fiktif atau status Pengusaha Kena Pajak (PKP)-nya telah di-suspend, DJP mengimbau agar segera melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan melunasi kekurangan pembayaran pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DJP menegaskan bahwa penerbit maupun pengguna faktur pajak fiktif dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan Pasal 39A Undang-Undang Perpajakan.
Ke depan, pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, khususnya dalam administrasi dan penerbitan faktur pajak, akan semakin mudah, akurat, dan terintegrasi melalui implementasi Sistem Coretax.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Paryan, mengatakan penegakan hukum tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi Wajib Pajak lainnya agar tidak melakukan pelanggaran perpajakan.
Ia juga menekankan pentingnya kesadaran Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas sebagai fondasi sistem perpajakan yang kuat.
Kanwil DJP Jawa Timur III turut mengapresiasi sinergi Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam proses penegakan hukum perpajakan. Kolaborasi antarlembaga tersebut diharapkan terus diperkuat demi menciptakan penegakan hukum yang efektif, kepastian hukum, serta menjaga penerimaan negara untuk mendukung pembangunan nasional.
