MALANG – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur Bersatu bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur menggelar Pekan Lelang Serentak Tahun 2026. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 69 aset hasil tindakan penagihan pajak dilelang dengan total nilai limit mencapai Rp29,82 miliar.
Konferensi pers Pekan Lelang Serentak 2026 digelar di Malang, Kamis (24/9/2026), dan dihadiri Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Paryan, serta Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Arik Hariyono.
Pekan Lelang Serentak merupakan kegiatan terpadu yang melibatkan tiga Kantor Wilayah DJP di Jawa Timur bersama Kanwil DJKN Jawa Timur sebagai otoritas lelang. Rangkaian lelang telah berlangsung sejak 21 September dan mencapai puncaknya pada 24 September 2026.
Sebanyak 69 aset yang dilelang berasal dari 51 Wajib Pajak dengan total tunggakan pajak mencapai Rp300,88 miliar. Aset tersebut berasal dari 27 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Jawa Timur.
Dari jumlah tersebut, Kanwil DJP Jawa Timur I melelang 10 aset dari enam KPP dengan nilai limit Rp522,34 juta. Kanwil DJP Jawa Timur II melelang 44 aset dari 14 KPP dengan nilai limit Rp28,99 miliar, sedangkan Kanwil DJP Jawa Timur III melelang 15 aset dari tujuh KPP dengan nilai limit Rp308,60 juta.
Objek lelang terdiri atas 65 aset bergerak, seperti kendaraan, mesin, perhiasan, dan barang elektronik, serta empat aset tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan. Seluruh proses lelang dilaksanakan secara daring melalui laman lelang.go.id yang dikelola DJKN.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Paryan mengatakan, penjualan barang sitaan merupakan bagian dari tahapan penagihan aktif setelah DJP melakukan upaya persuasif dan penyitaan aset.
“Pekan Lelang Serentak ini merupakan wujud nyata penegakan hukum perpajakan yang konsisten,” ujar Paryan. Menurutnya, lelang eksekusi juga diharapkan memberikan efek jera sehingga Wajib Pajak semakin patuh memenuhi kewajibannya.
Kontribusi terhadap Penerimaan Negara
Pelaksanaan lelang aset sitaan turut berkontribusi terhadap penerimaan negara. DJP Jawa Timur Bersatu mencatat target penerimaan dari pencairan piutang penagihan tahun 2026 sebesar Rp1,164 triliun.
Hingga 21 September 2026, realisasi pencairan telah mencapai Rp722,59 miliar atau 66 persen dari target. Angka tersebut tumbuh 17,70 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Jumlah aset yang dilelang pada 2026 juga meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, terdapat 45 aset dengan nilai limit Rp2,79 miliar. Sementara pada 2026, jumlahnya meningkat menjadi 69 aset dengan nilai limit Rp29,82 miliar.
Dari 51 Wajib Pajak yang menjadi objek tindakan penagihan, sebanyak 46 merupakan Wajib Pajak Badan atau 90,20 persen, dengan total tunggakan Rp299,87 miliar. Sementara Wajib Pajak Orang Pribadi berjumlah lima atau 9,80 persen, dengan nilai tunggakan Rp1,01 miliar.
Pelaksanaan lelang tersebut merupakan bagian dari implementasi Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-210/KMK.01/2021 tentang Program Sinergi Reformasi dalam rangka Optimalisasi Penerimaan, sekaligus bagian dari pelaksanaan Joint Program di lingkungan Kementerian Keuangan.
Proses penjualan barang sitaan dilakukan berdasarkan PMK Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar serta PMK Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Ada Lelang Amal
Selain lelang aset sitaan pajak, Pekan Lelang Serentak 2026 juga dirangkai dengan Lelang Amal (Charity Auction) yang melibatkan jajaran pimpinan Kementerian Keuangan di Jawa Timur.
Dalam kegiatan tersebut, para pimpinan Kemenkeu Satu Jawa Timur melelang sejumlah barang pribadi. Berbeda dengan hasil lelang aset sitaan, seluruh hasil lelang amal tidak disetorkan ke kas negara, melainkan disalurkan sepenuhnya kepada lembaga sosial dan panti asuhan.
Barang yang dilelang dalam sesi amal merupakan barang pribadi milik Direktur Penegakan Hukum DJP Samingun, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Paryan, dan Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Arik Hariyono.
Masyarakat dapat melihat informasi dan katalog objek lelang Pekan Lelang Serentak DJP Jawa Timur 2026 melalui laman resmi lelang.go.id.
