DJP Catat Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 Triliun hingga Agustus 2026

Jakarta, 17 September 2026 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026. Penerimaan tersebut didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang menyumbang Rp44,05 triliun atau sekitar tiga perempat dari total penerimaan sektor digital.

Selain PPN PMSE, penerimaan juga berasal dari pajak atas aset kripto sebesar Rp2,15 triliun, pajak fintech atau peer-to-peer lending Rp5,28 triliun, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp5,75 triliun.

Kontribusi PMSE Masih Mendominasi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa hingga akhir Agustus 2026, DJP telah menunjuk 277 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN. Pada Agustus lalu, DJP menambah dua pemungut baru, yakni STAAH Limited dan Aghanim Inc., sekaligus mencabut status Expedia Lodging Partner Services Sarl sebagai pemungut PPN PMSE.

Hingga akhir Agustus, sebanyak 244 perusahaan PMSE telah menyetor PPN dengan total Rp44,05 triliun. Capaian tersebut merupakan akumulasi penerimaan sejak 2020, dengan setoran tahun 2026 hingga Agustus mencapai Rp8,38 triliun.

Pajak Kripto dan Fintech Terus Bertumbuh

DJP juga mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto sebesar Rp2,15 triliun hingga Agustus 2026. Penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar, dengan kontribusi tahun 2026 mencapai Rp268,95 miliar.

Sementara itu, sektor fintech menyumbang Rp5,28 triliun. Nilai tersebut berasal dari kombinasi PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPN Dalam Negeri, dengan penerimaan sepanjang 2026 hingga Agustus sebesar Rp878,18 miliar.

Pajak SIPP Lampaui Rp5,7 Triliun

Dari sektor pengadaan pemerintah berbasis digital, Pajak SIPP telah menyumbang Rp5,75 triliun hingga 31 Agustus 2026. Sebagian besar penerimaan berasal dari PPN sebesar Rp5,33 triliun, sementara sisanya berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar.

Inge Diana Rismawanti berharap meningkatnya kepatuhan pelaku usaha digital dapat semakin memperkuat penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil antara pelaku usaha konvensional dan digital.

Ringkasan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital (hingga 31 Agustus 2026)

Total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun. Kontribusi terbesar berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp44,05 triliun. Selain itu, penerimaan dari pajak fintech tercatat sebesar Rp5,28 triliun, diikuti Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp5,75 triliun, serta pajak atas aset kripto sebesar Rp2,15 triliun.


What's your reaction?
0cool0bad0lol0sad