Ilustrasi Kereta Api. (Kompas.com/Dok PT KAI Daop 5 Purwokerto)

Traveler tentu pernah dengar istilah penumpang infant di berbagai moda transportasi, seperti pesawat, bus, hingga kereta api. Ya, penumpang infant adalah penumpang yang usianya di bawah tiga tahun.

Bagi traveler yang baru memiliki si kecil mungkin bertanya-tanya, apakah penumpang infant perlu membeli tiket penuh atau dibebaskan dari biaya tiket alias gratis?

Ilustrasi anak pakai masker naik kereta api. Foto: Shutter Stock

Ilustrasi anak pakai masker naik kereta api. Foto: Shutter Stock

Mengutip akun Instagram resmi PT Kereta Api Indonesia (KAI) @kai121_, penumpang infant ternyata tidak dikenakan bea tiket alias gratis. Hanya saja, penumpang infant tidak mendapatkan tempat duduk alias harus dipangku.

Lantas, bagaimana ketentuan dan cara pembelian tiketnya? Yuk, simak ulasannya.

Ketentuan dan Tata Cara Beli Tiket Penumpang Infant

Menurut KAI, ada sejumlah ketentuan bagi penumpang infant yang perlu diketahui. Berikut beberapa ketentuannya.

Ketentuan tiket infant:

  • Untuk satu penumpang dewasa hanya diberikan satu reduksi infant.

  • Penumpang infant tidak dikenakan bea atau gratis (reduksi 100 persen).

  • Penumpang infant tidak mendapatkan tempat duduk atau kursi, saat di atas KA (dipangku).

  • Jika satu penumpang dewasa membawa lebih dari satu infant, maka anak kedua dan seterusnya dari penumpang tersebut dikenakan tarif penumpang dewasa.

  • Ketentuan tiket penumpang infant berlaku untuk perjalanan KA jarak dekat (lokal/komuter) dan KA antarkota (eksekutif, bisnis, ekonomi)

  • Khusus Ka jarak dekat (lokal/komuter), penumpang infant tidak dicetakkan tiket.

Ilustrasi kereta api. Foto: KAI

Ilustrasi Kereta Api. Foto: KAI

Setelah menyimak ketentuannya, para penumpang infant juga memiliki tata cara tersendiri dalam pembelian tiket. Adapun, tata caranya adalah sebagai berikut.

Cara pembelian tiket infant

Melalui website penjualan tiket kai.id atau aplikasi KAI Access:

  • Terdapat kolom untuk penumpang infant, masukkan penumpang infant sesuai jumlahnya. Nomor identitas penumpang infant diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Kartu Identitas Anak (KIA).

  • Kolom penumpang infant hanya bisa diisi dengan jumlah yang sama atau lebih kecil dari penumpang dewasa.

  • Jika jumlah infant lebih banyak dari jumlah penumpang dewasa, maka penumpang infant sisanya dianggap sebagai penumpang dewasa dan dimasukkan dalam kolom dewasa.

Melalui loket pemesanan di stasiun

  • Apabila penumpang lupa menginput penumpang infant melalui website pemesanan kai.id, aplikasi KAI Access atau mitra resmi penjualan lainnya, tiket infant masih dapat dibeli melalui loket stasiun.

  • Pembelian tiket infant di loket stasiun dapat dilakukan paling lambat satu jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

    Sumber: Kumparan.com
×

 

Hello MPeople!

Mau request lagu? Chat WhatsApp kita yuk...

×